Desa Cigondewah Hilir

Kec. Margaasih
Kab. Bandung - Jawa Barat

Info

Artikel

Badan Permusyawaratan Desa

29 Juli 2013

1.041 Kali dibuka

Keberadaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) semakin dikuatkan sebagai lembaga permusyawaratan di tingkat Desa. Penguatan BPD merupakan amanah dari UU Desa. 

Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam upaya meningkatkan kinerja kelembagaan di tingkat Desa, memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat, Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.

Pemilihan anggota BPD dilakukan secara demokratis, yakni dipilih dari dan oleh penduduk desa yang memenuhi persyaratan calon anggota BPD.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa: 

  • Menggali aspirasi masyarakat;
  • Menampung aspirasi masyarakat;
  • Mengelola aspirasi masyarakat;
  • Menyalurkan aspirasi masyarakat;
  • Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa;
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  • Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
  • Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  • Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  • Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  • Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD.

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

H. SYAE'UL HUDA, S.H.

CECEP MULYANA

CECEP MULYANA

Sekretaris Desa

Kaur Tata Usaha dan Umum

DENDI RAHMADI

DENDI RAHMADI

Kadus I

RIAN ADHAIRY NUR IQBAN

RIAN ADHAIRY NUR IQBAN

Kadus II

ANEN KURNEN SARAGIH, SH

ANEN KURNEN SARAGIH, SH

Kasi Pemerintahan

RICKY RACHMAN, ST

RICKY RACHMAN, ST

Kaur Perencanaan

ANDRIAN HADI SAPUTRA

ANDRIAN HADI SAPUTRA

Staf Perangkat Desa

IWAN SETIAWAN

IWAN SETIAWAN

Kasi Pelayanan

ASEP SOLIHIN

ASEP SOLIHIN

Kadus II

NANI SUGIAH

NANI SUGIAH

Staf Perangkat Desa

ABDUL LATIEF

ABDUL LATIEF

Kaur Keuangan

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Cigondewah Hilir

Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat

Sinergi Program

Komentar

Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini:16
Kemarin:34
Total:36.368
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:44.220.251.236
Browser:Tidak ditemukan

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-6.9461747679759815
Longitude:107.5546772874336

Desa Cigondewah Hilir, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung - Jawa Barat

Buka Peta

Wilayah Desa